UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
bahwa
Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi;
b.
bahwa
Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri
berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru
perekonomian nasional;
c.
bahwa
pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh
rakyat;
d.
bahwa
untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan
keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
Mengingat:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), dan Pasal Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG
PERKOPERASIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Perkoperasian
adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.
Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.
Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5.
Gerakan
Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang
bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi
adalah:
a.
membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.
berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat;
c.
memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.
berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1)
Koperasi
melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.
keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka;
b.
pengelolaan
dilakukan secara demokratis;
c.
pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota;
d.
pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.
kemandirian.
(2)
Dalam
mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi
sebagai berikut:
a.
pendidikan
perkoperasian;
b.
kerja
sama antarkoperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1)
Koperasi
Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
(2)
Koperasi
Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1)
Pembentukan
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat Anggaran Dasar.
(2)
Koperasi
mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.
daftar
nama pendiri;
b.
nama dan
tempat kedudukan;
c.
maksud
dan tujuan serta bidang usaha;
d.
ketentuan
mengenai keanggotaan;
e.
ketentuan
mengenai Rapat Anggota;
f.
ketentuan
mengenai pengelolaan;
g.
ketentuan
mengenai permodalan;
h.
ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
i.
ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.
ketentuan
mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan
hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1)
Untuk
mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)
Pengesahan
akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan pengesahan.
(3)
Pengesahan
akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1)
Dalam
hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan
diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam. waktu paling lambat 3
(tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2)
Terhadap
penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan
ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3)
Keputusan
terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1)
Perubahan
Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)
Terhadap
perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan
bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan
dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan
perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal
11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1)
Untuk
keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih
dapat:
a.
menggabungkan
diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.
bersama
Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2)
Penggabungan
atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing
Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk
Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada
kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1)
Anggota
Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)
Keanggotaan
Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 18
(1)
Yang
dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu
melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2)
Koperasi
dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban
keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1)
Keanggotaan
Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
Koperasi.
(2)
Keanggotaan
Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dipenuhi.
(3)
Keanggotaan
Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4)
Setiap
anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana
diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1)
Setiap
anggota mempunyai kewajiban:
a.
mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati
dalam Rapat Anggota;
b.
berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi;
c.
mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)
Setiap
anggota mempunyai hak:
a.
menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.
memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.
meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.
mengemukakan
pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun
tidak diminta;
e.
memanfaatkan
Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.
mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran
Dasar.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi
terdiri dari:
a.
Rapat
Anggota;
b.
Pengurus;
c.
Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1)
Rapat
Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)
Rapat
Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan:
a.
Anggaran
Dasar;
b.
kebijaksanaan
umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c.
pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.
rencana
kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan
laporan keuangan;
e.
pengesahan
pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.
pembagian
sisa hasil usaha;
g.
penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1)
Keputusan
Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)
Apabila
tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan
dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3)
Dalam
hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4)
Hak
suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan
mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara
berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta
keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan
Koperasi.
Pasal 26
(1)
Rapat
Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Rapat
Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1)
Selain
Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan
Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2)
Rapat
Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi
atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)
Rapat
Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan
tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam
Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1)
Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)
Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3)
Untuk
pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian.
(4)
Masa
jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5)
Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1)
Pengurus
bertugas:
a.
mengelola
Koperasi dan usahanya;
b.
mengajukan
rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja
Koperasi;
c.
menyelenggarakan
Rapat Anggota;
d.
mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.
menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.
memelihara
daftar buku anggota dan pengurus.
(2)
Pengurus
berwenang:
a.
mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.
memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c.
melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan
tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab
mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota
atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1)
Pengurus
Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk
mengelola usaha.
(2)
Dalam
hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3)
Pengelola
bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)
Pengelolaan
usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan
kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1)
Pengurus,
baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita
Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2)
Di
samping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi
ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota
tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a.
perhitungan
tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan
perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut;
b.
keadaan
dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1)
Laporan
tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditandatangani oleh semua anggota
Pengurus.
(2)
Apabila
salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut,
anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan
tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan
pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1)
Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)
Pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)
Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1)
Pengawas
bertugas:
a.
melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.
membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2)
Pengawas
berwenang:
a.
meneliti
catatan yang ada pada Koperasi;
b.
mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
(3)
Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa
audit kepada akuntan publik.
BAB VII
MODAL
Pasal 41
(1)
Modal
Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)
Modal
sendiri dapat berasal dari:
a.
simpanan
pokok;
b.
simpanan
wajib;
c.
dana
cadangan;
d.
hibah.
(3)
Modal
pinjaman dapat berasal dari:
a.
anggota;
b.
Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya;
c.
bank dan
lembaga keuangan lainnya;
d.
penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya;
e.
sumber
lain yang sah.
Pasal 42
(1)
Selain
modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan
modal yang berasal dari modal penyertaan.
(2)
Ketentuan
mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1)
Usaha
Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk
meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2)
Kelebihan
kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3)
Koperasi
menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan
ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1)
Koperasi
dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam
dari dan untuk:
a.
anggota
Koperasi yang bersangkutan;
b.
Koperasi
lain dan/atau anggotanya.
(2)
Kegiatan
usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya
kegiatan usaha Koperasi.
(3)
Pelaksanaan
kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1)
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2)
Sisa
Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi,
serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain
dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)
Besarnya
pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat
dilakukan berdasarkan:
a.
keputusan
Rapat Anggota, atau
b.
keputusan
Pemerintah.
Pasal 47
(1)
Keputusan
pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b
dilakukan apabila:
a.
terdapat
bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang
ini;
b.
kegiatannya
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.
kelangsungan
hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2)
Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4
(empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana
pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3)
Dalam
jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan
pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4)
Keputusan
Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran
diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya penyataan
keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran
Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1)
Keputusan
pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa
Rapat Anggota kepada:
a.
semua
kreditor;
b.
Pemerintah.
(2)
Pemberitahuan
kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut
berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3)
Selama
pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran
Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:
a.
nama dan
alamat Penyelesai, dan
b.
ketentuan
bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan kreditor dan
para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian
pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1)
Penyelesaian
dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2)
Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota.
(3)
Untuk
penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah.
(4)
Selama
dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan
"Koperasi dalam penyelesaian".
Pasal 53
(1)
Penyelesaian
segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2)
Penyelesai
bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh
Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh
Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak,
wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a.
melakukan
segala perbuatan hukum untuk dan atas nama "Koperasi dalam
penyelesaian";
b.
mengumpulkan
segala keterangan yang diperlukan;
c.
memanggil
Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d.
memperoleh,
memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e.
menetapkan
dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran
hutang lainnya;
f.
menggunakan
sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g.
membagikan
sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h.
membuat
berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran
Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan
wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian
Ketiga
Hapusnya
Status Badan Hukum
Pasal
56
(1)
Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
(2)
Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal
pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB
XI
LEMBAGA
GERAKAN KOPERASI
Pasal
57
(1)
Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu
organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan
kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2)
Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3)
Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi
diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal
58
(1)
Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a.
memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.
meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan
masyarakat;
c.
melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan
masyarakat;
d.
mengembangkan kerja sama antarkoperasi dan antara
Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun
internasional.
(2)
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi
secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.
Pasal
59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat
(1)disahkan oleh Pemerintah.
BAB
XII
PEMBINAAN
Pasal
60
(1)
Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan
kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.
(2)
Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan
perlindungan kepada Koperasi.
Pasal
61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang
mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:
a.
memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya
kepada Koperasi;
b.
meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi
agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c.
mengupayakan tata hubungan usaha yang saling
menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d.
membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal
62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi,
Pemerintah:
a.
membimbing usaha Koperasi yang sesuai dengan
kepentingan ekonomi anggotanya;
b.
mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan
pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c.
memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan
Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d.
membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan
kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
e.
memberikan bantuan konsultasi guna memecahkan
permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran
Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal
63
(1)
Dalam rangka pemberian perlindungan kepada
Koperasi, Pemerintah dapat:
a.
menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh
di- usahakan oleh Koperasi;
b.
menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah
yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan
usaha lainnya.
(2)
Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal
64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan
Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi
nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB
XIII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang
ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB
XIV
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
66
(1)
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran
Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan
tidak berlaku lagi.
(2)
Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun
1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan
Undang-undang ini.
Pasal
67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Oktober
1992
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 21 Oktober
1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 116
Tata dan Cara mendirikan
sebuah koperasi
Sesuai UU Nomor 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian, syarat pembentukan diatur dalam bab IV, Pasal 6, 7,
8.
Syarat
Pembentukan:
1. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh)
orang. (Pasal 6). Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan
kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang
memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2. Sedangkan Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga)
Koperasi (Pasal 6).
3. Pembentukan Koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat AD
(Pasal 7).
4. Alamat kantor Koperasi harus jelas (Pasal 7).
Isi Anggaran Dasar,
dijelaskan dalam Pasal 8, setidaknya mengatur 10 ketentuan:
a.
daftar nama pendiri;
b.
nama dan tempat kedudukan;
c.
maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.
ketentuan mengenai keanggotaan;
e.
ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.
ketentuan mengenai pengelolaan;
g.
ketentuan mengenai permodalan;
h.
ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.
ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.
ketentuan mengenai sanksi.
Status
Badan Hukum
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Pemerintah
(Pasal 9)
a.
Cara memperoleh status badan hukum, para pendiri harus mengajukan secara
tertulis dengan disertai akta pendirian.
b.
Pemerintah memiliki waktu paling lama 3 bulan sejak menerima permintaan
tertulis tersebut untuk memutuskan menerima atau menolak permintaan pendirian.
Bila
permintaan diterima maka pengesahan akta pendirian dimumkan dalam Berita Negara
RI.
Bila
permintaan ditolak maka pendiri akan menerima pemberitahuan tertulis yang
disertai alas an penolakan.
Bila
ingin mengajukan ulang setelah ditolak, pendiri dapat mengajukan kembali
setelah satu bulan sejak menerima pemberitahuan penolakan.
Terhadap
pengajuan ulang ini, Pemerintah memiliki waktu 1 (satu) bulan sejak menerima
pengajuan untuk memberi keputusan.
Sumber – sumber : http://tunas63.wordpress.com/2008/11/17/syarat-pembentukan-koperasi-dan-status-badan-hukum/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar